AU Seorang Pelaku Penghasutan Rush Money Di Jakarta Utara Ditangkap Polisi. Pict: ketemulagi.com |
Aksi rush money itu hingga menarik perhatian khusus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dalang dari penyebar yang dianggap Polri sebagai tindakan penghasutan ini.
Melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, ada salah satu pelaku penyebar berita rush money yang dia tangkap, inisialnya adalah AU yang diketahui profesinya adalah sebagai guru di sekolah kejuruan di daerah Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Boy mengatakan AU ditangkap berdasarkan bukti yang dia dapat dari media sosial Facebook milik pelaku penghasutan, di mana AU memposting kata-kata hasutan dengan kata-kata "menyuruh supaya menarik uang mereka dari bank milik komunis," hal itu dikatakan Boy secara terbuka kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu siang kemarin.
Diketahui, pria berusia 31 tahun berinisial AU itu akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling sedikit adalah di atas 5 tahun kurungan penjara.
Tindakan penghasutan atau aksi ajakan rush money ini bukan datang dari AU saja, seperti yang diceritakan oleh pihak kepolisian, diperkirakan sedikitnya ada 70 akun media sosial yang terjerat di dalam kasus ini.
Berkali-kali Kapolri menegaskan terhadap isu yang merebak di tengah-tengah masyarakat kita ini adalah palsu belaka, dan penyebar ajakan rush money ini akan ditindak dan ditangkap.
Di lain sisi, pihak Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo memberikan penjelasan mengenai rush money ini. Dia menyimpulkan kalau Rush itu dapat dilakukan jikalau kondisi perbankan sudah tidak sehat serta terjadi ketidakstabilan ekonomi seperti yang terjadi pada negara kita di tahun 1997 silam. (Sumber: BBC.Com)
(Ryt/ab)
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.