Buni Yani Menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam di Polda Metro Jaya. Pict: m.tempo.co |
Lebih lanjut lagi Kombes Awi pun menegaskan, bahwa ditetapkannya seorang Buni Yani itu merujuk kepada perkataan yang provokatif yang dia tulis di akun facebooknya, dan gelar tersangka yang ia sandang kini bukan merujuk kepada video Ahok yang diunggahnya itu.
Masih menurut Awi, dalam tulisan provokatif yang ditulis oleh Buni Yani di FB-nya itu, telah menunjukan ada tiga buah paragraf yang menurutnya tidak ada dalam video Ahok yang ia unggah, dan hal itulah yang menyebabkan dia kini ditetapkan sebagai tersangaka.
Dan inilah kalimat tiga paragraf Buni Yani yang menjadi dasar ditetapkannya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, berikut tulisannya:
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Menurut bukti-bukti yang ada, Buni Yani dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Di mana dia telah menambahkan sebuah nada provokatif yang tertera pada kalimatnya yang berada di paragraf kedua yang tertulis di dalam kurung yeng merupakan rekaan dia sendiri.
Dalam kasus yang menimpa Buni Yani ini, BY menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda yang mencapai 1 miliar, dan itu merujuk kepada Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE serta pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE, di mana pasal dan ayat-ayat itu telah merangkum perkara pencemaran nama baik maupun penghasutan SARA. (Sumber: Republika)
(Ryt/ab)
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.