Inilah Poin Penting Yang Menyebabkan Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama. via beritateratas.com |
Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka ini merujuk kepada tata bahasa yang pernah diucapkannya ketika kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 27 September 2016 yang lalu.
Seperti diungkapkan oleh pakar bahasa dari Universitas Mataram dari pihak pelapor, M Husni Muadz menyebutkan bahwa kata 'dibohongi' yang diucapkan oleh Ahok pada kasus penistaan agama ini merupakan sebuah instrumen yang tak netral. Karena, kata 'dibohongi' memiliki sifat merendahkan ketika disandingkan dengan kata Al Quran, hal itulah yang menyebabkan Gubernur Petahana Ahok jadi tersangka penistaan agama.
Lebih lanjut, M Husni Muadz menjabarkan lebih detail mengenai perkataan Ahok yang selama ini menjadi perbincangan hangat dikalangan umat muslim Indonesia. Dia menjelaskan kembali perihal perkataan Ahok yang dianggap menistakan agama. Di mana ketika itu Ahok memakai instrumen kata 'pakai' yang ditambahkan dengan kata benda (Al Maidah). Di dalam frase itu, ada perkataan 'dibohongi pakai surat al maidah' dan itu bergantung pada kata kerjanya yaitu 'dibohongi' yang merupakan sebuah instrumen yang tak netral atau sama saja dengan kebohongan.
Pada kesimpulannya, pada perkataan Ahok yang mana itu jika disandingkan dengan kata pakai Al Maidah menurut M Husni Muadz itu memiliki nilai yang merendahkan sebuah kebenaran yang tertulis di dalam Al Quran. Sedangkan kita tahu, bahwa Al Quran itu memiliki nilai mutlak sebagai suatu kebenaran yang diyakini oleh umat muslim. (Sumber: tribunnews.com)
(Ryt/ab)
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.