Penyanyi pop melayu Charly Van Houten Dilaporkan Ke Polisi Oleh Wira Pradana atas dugaan penipuan. via beritahati.com |
Pemilik nama lengkap Charly Van Houten secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Polda Jawa Barat pada Kamis (22 September 2016). Pria kelahiran Cirebon 33 tahun yang lalu itu, diaduan oleh pihak korban yang bernama Wira Pradana atas tuduhan investasi bodong.
Charly, pentolan grup band ST12 asal Bandung yang pernah membesarkan namanya itu, dalam waktu dekat hingga dua atau tiga hari ke depan akan dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penipuan.
Wira Pradana menuturkan kalau dirinya terlibat di dalam pemasaran album Pangeran Cinta Manajemen, dengan ikut berinvestasi dana berkisar 600 jutaan yang diserahkan kepada Charly Van Houten.
Namun nyatanya, nama Wira Pradana tidak tercantum di dalam pemasaran lagu PT Pangeran Cinta Manajemen yang dikelola oleh Charly.
Bahkan menurut pengakuan korban melalui pengacaranya, Wira dan Charly sejak tahun 2010 sampai tahun 2012, komunikasi keduanya mendadak menghilang. Dalam hal inilah sang korban berasumsi kalau Charly itu lari dari tanggung jawab dari kerjasama yang telah mereka jalin.
Jika ini benar terbukti, Charly Van Houten akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan hukumannya adalah berupa hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. (Sumber: tribunnews.com)
(Ryt/ab)
No comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.